Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, terhitung mulai 31 Juli 2026, seluruh Polsek Jajaran Polres Lamongan TIDAK MELAYANI penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut adalah ketentuan terbaru terkait pelayanan penerbitan SKCK:
- Pelayanan Penerbitan SKCK: Baik permohonan SKCK baru maupun perpanjangan kini hanya dilaksanakan secara online di Polres Lamongan.
- Pengajuan Permohonan SKCK: Sebelum datang langsung ke lokasi pelayanan, pemohon WAJIB mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Aplikasi SUPERAPPS POLRI (tersedia di Google Play Store dan App Store dengan melakukan scan QR code pada informasi resmi).
Jadwal Layanan:
- Senin – Jum'at: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Lokasi Pelayanan Utama: Polres Lamongan, Jl. Kombes Pol M. Duryat 62 Lamongan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan maklum bagi masyarakat luas.





