Dalam rangka memperingati Hari Jadi Lamongan ke-457, TP PKK Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Program Itsbat Nikah Massal Terpadu Tahun 2026.
Program ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama (nikah siri) namun belum memiliki buku nikah resmi.
Persyaratan Pendaftaran:
✅ Sudah menikah siri dan tidak cacat syariat
✅ Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir kedua pasangan
✅ Fotokopi KTP wali saat nikah siri
✅ Fotokopi KTP saksi saat nikah siri
✅ Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
Jadwal Pendaftaran:
🗓️ Pendaftaran ditutup pada 30 Juni 2026
Pelaksanaan:
🗓️ Juli 2026
Informasi Lebih Lanjut:
📞 0857-3624-7374 (Ririn)
Bagi warga Kecamatan Mantup yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti program tersebut, dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa masing-masing atau menghubungi narahubung yang telah tersedia.
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh kepastian hukum pernikahan serta melengkapi dokumen administrasi kependudukan keluarga.
#lamonganmegilan
#mantupsemakinmantap




