Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Dasar dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Kuota SPMB SD:
- Domisili minimal 70%
- Afirmasi minimal 15%
- Prestasi tidak ada
- Mutasi maksimal 5%
(Presentase Kuota Harus Memenuhi 10%)
📌 Persyaratan umum:
- Usia 7 tahun diprioritaskan
- Minimal usia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis
- Tidak dipersyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung.




