Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini diberikan secara gratis dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital melalui ponsel.
IKD memuat berbagai informasi penting seperti data keluarga, dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga), serta dokumen terintegrasi lainnya seperti NIK, NPWP, hingga sertifikat vaksin.
Sehubungan dengan hal tersebut, akan dilaksanakan kegiatan pelayanan aktivasi IKD yang akan diselenggarakan pada:
Persyaratan:
Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan secara digital.