Dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kecamatan Mantup memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa akan diberlakukan penyesuaian jam kerja pelayanan.
Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun jam kerja khusus selama Bulan Suci Ramadhan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran nomor: 000.8.3/55/413.032/2026 tentang “penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan”.
Pemerintah Kecamatan Mantup berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal, profesional, dan responsif selama bulan Ramadhan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan maklum adanya. Terima kasih atas pengertian dan kerja samanya.