Tahapan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2025 selesai, ditandai dengan rapat paripurna dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (28/7) ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir dan melakukan penandatanganan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Disampaikan oleh Bupati yang akrab disapa Pak Yes, dalam raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 diyakini mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas. Yangmana berpihak pada rakyat, sesuai harapan dan aspirasi masyarakat.
"Ini bukan pembahasan rutin, melainkan merupakan wujud nyata dari sinergi kelembagaan yang kokoh demi kemajuan Lamongan. Karena raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan proyeksi ekonomi makro nasional, dinamika fiskal daerah, kebutuhan percepatan pembangunan, isu-isu strategis capaian program, tingkat urgensi layanan publik, serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi belanja daerah," tutur Pak Yes.
Selain itu, raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat daya saing daerah, memperkuat potensi distribusi dan ekonomi di penghujung tahun 2025.
Sehingga postur terakhir pada raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 meliputi perubahan pendapatan Daerah yang diproyeksikan menjadi 3 triliun 237 milyar 363 juta 583 ribu 900 rupiah, sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 325 miliar 912 juta 739 ribu 516 rupiah 77 sen.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sidang paripurna dalam rangka, penyampaian pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026.
Pengantar rancangan KUA PPAS memuat arah kebijakan pembangunan tahunan dan alokasi anggaran strategis yang menjadi fondasi dalam penyusunan rancangan APBD.
Sumber : @lamongankab