Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Melalui sistem ini, masyarakat Kabupaten Lamongan dapat menyampaikan pengaduan, permintaan informasi, maupun aspirasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kanal pengaduan yang tersedia mencakup laman www.lapor.go.id, layanan pesan singkat (SMS) ke 1708, akun Twitter @lapor1708, serta aplikasi seluler pada platform Android dan iOS.
Seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya media komunikasi, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menghadirkan inovasi berupa platform 'Lapor Pak YES!'. Platform yang telah beroperasi sejak Maret 2021 ini menyediakan kanal tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Akses layanan ini meliputi WhatsApp (0811 3021 708), Instagram (@laporpakyes), Telegram (@laporpakyes), dan Facebook (@laporpakyes).




